Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Fahmi Bagas - Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:30
Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.
familydoctor.org

Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar perusahaan fintech dan penyelenggara pinjol legal yang beroperasi di Indonesia.

Sejak tanggal 6 Oktober 2021, tercatat ada sekitar 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK.

Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa lebih awas terhadap keberadaan pinjol ilegal.

Dari siaran pers yang dilansir Nextren pada hari Selasa (12/10), diketahui ada sebanyak 13 perusahaan fintech baru yang masuk ke dalam daftar berizin atau terdaftar OJK.

Baca Juga: Telegram dan WhatsApp Kerap Jadi Sarang Fintech Ilegal, Kok Bisa?

Beberapa perusahaan tersebut antara lain,PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund),PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), danPT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Namun dari laporan tersebut juga disebutkan kalau PT Fintech Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai pinjol Kreditcepat, sudah tidak memiliki izin OJK.

Perusahaan mengembalikan surat terdaftarnya karena ketidakmampuannya untuk melanjutkan operasionalnya di Tanah Air.

Penasaran dengan 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK Oktober 2021? Simak yuk daftar lengkapnya di halaman berikutnya.

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021

Adanya pengurangan dan penambahan perusahaan pinjol di OJK, membuat daftar di bulan Oktober 2021 mengalami perubahaan.

Berikut daftar pinjol terdaftar dan berizin OJK Oktober 2021:

1. Kimo

2. Toko Modal

3. UangTeman

4. Modalku

5. KTA Kilat

6. ShopeePayLater

7. Danamas

8. Investree

9. Amartha

10. Dompet Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. AdaKami

17. Esta Kapital Fintek

18. Kreditpro

19. Fintag

20. Rupiah Cepat

21. Ammana.id

22. PinjamanGo

23. KoinP2P

24. Pohondana

25. Mekar

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

30. DanaRupiah

31. Taralite

32. Pinjam Modal

33. Sanders One Stop Solution

34. Alami

35. Awan Tunai

36. Dana Kini

37. Singa

38. Duha SYARIAH

39. Dana Merdeka

40. Easycash

41. Pinjam Yuk

42. FinPlus

43. UangMe

44. PinjamDuit

45. Dana Syariah

46. Batumbu

47. KREDITO

48. Cashcepat

49. Komunal

50. KlikUMKM

51. Adapundi

52. Pinjam Gampang

53. Cicil

54. Lumbungdana

55. 360 KREDI

56. Dhanapala

57. Kredinesia

58. Pintek

59. ModalRakyat

60. Restock.ID

61. DanaBagus

62. SOLUSIKU

63. Cairin

64. Invoila

65. TrustIQ

66. KLIK KAMI

67. UKU

68. Modal Nasional

69. TaniFund

Baca Juga: Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini

Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi
iStockphoto

Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi

Baca Juga: Efek Hadirnya Pinjol Ilegal, Kredivo: Memperburuk Citra Fintech

70. Ringan

71. AVANTEE

72. GRADANA

73. Danacita

74. Ikimodal

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. JEMBATANEMAS

79. AKTIVAKU

80. Dumi

81. IVOJI

82. DoeKu

83. danaIN

84. Qazwa

85. LAHANSIKAM

86. KrediFazz

87. Indosaku

88. Edufund

89. Gandengtangan

90. PAPITUPI Syariah

91. BANTUSAKU

92. Danabijak

93. Danafix

94. UATAS

95. KlikCair

96. AdaModal

97. Samakita

98. Samir

99. TunaiKita

100. Cashwagon

101. Findaya

102. CROWDE

103. KawanCicil

104. Asetku

105. ETHIS

106. KAPITALBOOST

Baca Juga: Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol

Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk mengetahui daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK.

Jangan sampai kamu merasakan dan terjebak oleh keberadaan pinjol ilegal.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x