Nextren.com - Maraknya korban aplikasi pinjaman online (pinjol) tak menyurutkan keinginan masyarakat untuk mengaksesnya.
Faktanya, pinjol memang menjadi cara paling cepat dan mudah untuk mendapatkan pinjaman uang, saat kondisi kepepetdan terdesak kebutuhan.
Namun masyarakat mesti berhati-hati, karena tidak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini ada begitu banyak aplikasi pinjol ilegal yang sangat merugikan peminjam.
Baca Juga: Netizen Curhat di Facebook, Rumah Tangga Hancur Akibat Gagal Bayar Pinjol
Sudah sering kita dengar, kasus nasabah yang diteror dan ditagih dalam jumlah yang sangat besar, berkali-kali lipat dari uang yang dipinjamnya.
Cara penagihannya juga sangat tidak beretika dan kerap mengintimidasi nasabah.
Teror yang sering dilakukan pinjol adalah mengakses kontak di hape peminjam dan menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan, bahkan dengan kata-kata kotor.
Perlu diketahui, OJK hingga saat ini hanya mengakui 121 pinjol secara resmi di bawah pengawasannya.
Untuk mengetahui cara cek pinjol ilegal atau resmi, yuk lanjut ke halaman berikutnya.
Lalau bagaimana cara mengecek apakah sebuah pinjol terdaftar di OJK?
Apakah sebuah aplikasi pinjol itu ilegal atau resmi terdaftar di OJK, cara pertama adalah mengakses link ini.