OJK Cabut Izin 3 Penyedia Layanan Pinjaman Online, Apa Saja Itu?

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:30
unsplash.com/Mufid Majnun

ilustrasi uang

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengumumkan telah mencabut izin 3 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

Dalam postingan di laman situs resmi OJK diketahui kalau langkah dilakukan per tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa akan ada pengurangan jumlah perusahaanfintech yang terdaftar atau memiliki izin OJK.

Kendati demikian, OJK pun menginformasikan telah menambah 1 perusahaan baru yang mendapat izin operasi untuk para konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak Beredar di Masyarakat, Yuk Kenali Penyebabnya!

"Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggarafintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggarafintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara," tulis OJK, dikutip pada hari Selasa (31/8).

Dan pada postingan yang sama pun disebutkan kalau untuk total perusahaanfintechyang berizin dan terdaftar OJK saat ini berjumlah 121 perusahaan.

Lalu 3 perusahaan apa saja yang izinnya telah dicabut oleh OJK untuk beroperasi di Indonesia?

OJK mencabut izin PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama.

Secara detail, PT Perlu Fintech Indonesia merupakan perusahaan yang mengembangkan aplikasi iTernak.

Baca Juga: Ini Cara Pinjol Bisa Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang

Prostock-Studio/iStock

Ilustrasi menerima aksi pinjol ilegal.

Kemudian untuk PT Digitron Solusi Indonesia adalah pengembang dari situs AsaKita yang juga memberikan layanan pinjaman online.

Terakhir ada PT Jayindo Fintek Pratama yang bertanggung jawab pada aplikasi SolusiKita.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!

Untuk alasannya sendiri, OJK menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut sudah tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Oleh karenanya, izin ketiganya dicabut dari OJK per tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Dengan adanya informasi ini juga OJK berharap agar masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online untuk bisa lebih berhati-hati terhadap jerat aplikasi pinjol ilegal.

OJK juga mengimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Baca Juga:Cara Mudah Mencegah SMS atau WhatsApp Tawaran Pinjaman Online Ilegal

Bagi kamu yang ingin menanyakan lebih lanjut terkait status legalitas sebuah perusahaan pinjaman online juga bisa langsung menghubungi nomor kontak OJK di 157.

Atau OJK juga bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Dengan begitu diharapkan agar masyarakat tidak terjerumus pada efek negatif yang kerap kali ditimbulkan oleh perusahaan pinjaman online ilegal.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto