Follow Us

Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!

Fahmi Bagas - Kamis, 24 Juni 2021 | 11:00
Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)
Kompas.com

Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pinjaman online menjadi salah satu alternatif bagi sebagian orang untuk bisa mendapatkan modal uang dengan cepat.

Namun perlu diketahui bahwa sejak maraknya penggunaan aplikasi tersebut, banyak beredar perusahaan-perusahaan fintech ilegal di masyarakat.

Oleh karena itu, Nextren akan membagikan daftar pinjol legal di Indonesia untuk menghindari kamu dari jebakan perusahaan penyedia pinjaman bodong yang dapat merugikan.

Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!

Guna memudahkannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kerap kali memperbarui daftar pinjol legal melalui situs web resminya.

Hingga tanggal 10 Juni 2021, terpantau ada sekitar 125 perusahaan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin atau diketahui oleh OJK.

Ada sekitar 8 perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar pinjol legal di Indonesia untuk bisa dijadikan layanan terbaru bagi masyarakat.

Apa saja nama 8 pinjol baru yang rsmi tersebut? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.

Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Sol Mitra Fintec, PT Dana Bagus Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Satustop Finansial Solusi, PT Duha Madani Syariah, PT Fintek Digital Indonesia, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain memasukkan nama baru di daftar pinjol legal di Indonesia, OJK juga telah membatalkan tanda bukti 6 perusahaan fintech yang terdaftar.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest