Follow Us

Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya

None - Kamis, 25 Februari 2021 | 20:37
Ilustrasi aplikasi pinjol
iStockphoto

Ilustrasi aplikasi pinjol

Nextren.com - Meminjam uang di pinjol terus menjadi pembicaraan, dibenci namun dicinta. Dibenci karena bunganya yang tinggi dan proses penagihan yang dianggap tidak beretika, apalagi pinjol ilegal.

Dicinta karena proses peminjaman sangat mudah, tinggal klik klik di aplikasi, jika disetujui makadana akan ditransfer ke rekening.

Bunga tinggi pinjol memang sudah menjadi resiko, karena ini pinjaman tanpa jaminan apa-apa. Sehingga jika peminjam tidak mau membayar cicilan, maka tidak ada yang bisa diambil pinjol.

Selain itu, bunga tinggi karena memang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menetapkan aturan resmi bunga pinjol maksimal sebesar 0,8% per hari atau 24% per bulan.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!

Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan bunga pinjaman peer to peer (P2P) lending bisa turun.

Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan bilang Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari.

“Ini menjadi tantangan di 2021, bagaimana bunga bisa ditekan lagi. Dengan mempertajam credit scoring dan artificial intelligence yang lebih andal,” ujar Munawar dalam diskusi virtual.

Bahkan ia menyebut bunga pinjaman akan lebih rendah pada pinjaman produktif dibandingkan multiguna.

Bunga pinjaman ini akan berpengaruh kepada imbal hasil yang akan diterima oleh pemberi pinjaman (lender).

CEO & Co-founder Akseleran Ivan Tambunan menyatakan bunga rata-rata yang ada di Akseleran sekitar 19% per tahun dan biaya layanan 3% per tahun. Sehingga totalnya 22% per tahun.

“Nilai itu jauh dari batas maksimal (dari OJK) sebesar 0,8% per hari atau 24% per bulan."

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest