Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya
Empat diantaranya yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Artha Simo Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi dan PT Teknologi Finansial Asia dikatakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan.
Sedangkan dua lainnya yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital mengalami pembatalan karena ketidakmampuan untuk meneruskan kegiatan operasional.
"Sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.11/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," tulis OJK dalam situs resminya.
Baca Juga: Kredivo Sediakan fitur Paylater dan Kredit, Kerja Sama dengan Zalora
OJK juga mengimbau untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk terlebih dahulu mengecek status izin jasa perusahaan tersebut.
Ada dua cara yakni dengan menghubungi nomor telepon 157 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Berikut rangkuman daftar pinjol legal di Indonesia Juni 2021:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat