Follow Us

Alasan Snack Video Disebut OJK Ilegal, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash

None - Kamis, 25 Februari 2021 | 18:30
Tampilan aplikasi snack video
tribunnews

Tampilan aplikasi snack video

Nextren.com - Perkembangan teknologi memang memunculkan berbagai peluang sekaligus resiko.

Canggihnya aplikasi memunculkan cara baru para pengembang aplikasi dalam mencari uang.

Namun ternyata ada resiko besar pula di balik mudahnya mencari uang lewat aplikasi di smartphone tersebut.

Beberapa waktu belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video.

Baca Juga: 3 Aplikasi Selain VTube yang Populer di Indonesia, Yuk Pahami Skemanya

Aplikasi seperti Ticktokcash dan Vtube telah lebih dulu dinyatakan ilegal dan diblokir.

Kali ini giliran aplikasi Snack Video mendapat vonis serupa.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.

Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).

Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman. "Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

Sebelumnya, OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash.

Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest