Follow Us

Alasan Snack Video Disebut OJK Ilegal, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash

None - Kamis, 25 Februari 2021 | 18:30
Tampilan aplikasi snack video
tribunnews

Tampilan aplikasi snack video

Terkait maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini, Fredly mengimbau calon pengguna agar memperhatikan empat hal.

Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan."

"Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal"Penulis : Galuh Putri Riyanto

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest