Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) mulai ramai dilakukan oleh sejumlah kalangan.
Pemutusan kontrak kerja yang berdampak pada ribuan pekerja di Indonesia dan himpitan ekonomi menjadi alasan mengapa banyak masyarakat yang menggunakan pinjol.
Kendati demikian, pinjol sendiri merupakan salah satu produk financial technology (fintech) yang masih menimbulkan sejumlah polemik.
Mulai dari status perusahaan pinjol ilegal yang masih marak beredar, hingga kejelasan hukum bagi para pelakunya.
Baca Juga: Pinjaman Fintech Melonjak Rp 128,7 Triliun, Usaha Kecil Butuh Modal?
Selain itu, penggunaan aplikasi pinjol juga menimbulkan pertanyaan terkait status BI Checking bagi para konsumen yang memutuskan untuk gagal bayar.
Pasalnya, BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit seseorang yang saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga.
Dan jika namamu tercatat di dalam daftar tersebut, proses pinjaman yang dilakukan menggunakan data diri milikmu akan mengalami kendala.
Tentu saja kamu tidak mau hal itu terjadi bukan? Lalu seperti apa kondisi sebenarnya? Yuk simak di halaman berikutnya.
Menjawab hal tersebut, Nextren sempat berbincang dengan Achmad Junaidi, selaku Konsultan Hukum dan Bisnis, pada hari Minggu (21/2).