Follow Us

Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Wahyu Subyanto - Sabtu, 30 Mei 2020 | 20:56
Investasi bodong memiles
Tribun Jatim

Investasi bodong memiles

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Penipuan investasi di masyarakat Indonesia terus terjadi.

Padahal semua pihak terus berupaya mencegah dan membasmi para pelaku penipuan seperti ini.

Soalnya masyarakat Indonesia sendiri yang tak kunjung sadar akan penipuan investasi yang terus bermunculan seperti itu.

Tergoda cepat kaya tanpa pengetahuan dan informasi yang cukup, membuat korban penipuan investasi terus bermunculan.

Baca Juga: Tak Ada Habisnya, Maret 2020 Satgas Waspada Investasi Hentikan 388 Fintech Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebut nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi.

Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman secara ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Cara Dapat Pinjaman Online Cepat Lewat Bukalapak, Lebih Aman Prosesnya

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, modus fintech ilegal berkedok koperasi ini adalah sebagai berikut :

1. Pinjaman ke luar anggota koperasi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest