Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Wahyu Subyanto - Sabtu, 30 Mei 2020 | 20:56
Investasi bodong memiles
Tribun Jatim

Investasi bodong memiles

Sering memberikan pinjaman di luar anggota koperasi lewat layanan aplikasi di PlayStore.

Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja.

Karena pengguna smartphone Android kini makin banyak, hingga ke masyarakat bawah, maka layanan pinjaman seperti ini makin mudah dijangkau.

Menurut Tongam, fintech ilegal ini memberikan pinjaman kepada luar anggota koperasi, sedangkan nama nama koperasi dipakai karena lebih mudah diterima orang dan citranya terkesan baik.

Sedangkan penggunaan aplikasi Android tujuannya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

2. Pinjaman cepat tanpa seleksi ketat

Fintech ilegal berkedok koperasi seperti itu juga memberikan pinjaman cepat tanpa proses seleksi ketat.

Sehingga setiap orang bisa menerima pinjaman tanpa melihat profil dan kemampuan membayar peminjam.

Sedangkan pada fintech legal, ada scoring ketat untuk menilai kelayakan nasabah yang dapat pinjaman.

Baca Juga: Driver Ojol Kini Bisa Dapat Pinjaman Khusus Dari Grab dan Bank BRI

3. Bunga dan fee tinggi, waktu pinjaman singkat

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x