Sering memberikan pinjaman di luar anggota koperasi lewat layanan aplikasi di PlayStore.
Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja.
Karena pengguna smartphone Android kini makin banyak, hingga ke masyarakat bawah, maka layanan pinjaman seperti ini makin mudah dijangkau.
Menurut Tongam, fintech ilegal ini memberikan pinjaman kepada luar anggota koperasi, sedangkan nama nama koperasi dipakai karena lebih mudah diterima orang dan citranya terkesan baik.
Sedangkan penggunaan aplikasi Android tujuannya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi
2. Pinjaman cepat tanpa seleksi ketat
Fintech ilegal berkedok koperasi seperti itu juga memberikan pinjaman cepat tanpa proses seleksi ketat.
Sehingga setiap orang bisa menerima pinjaman tanpa melihat profil dan kemampuan membayar peminjam.
Sedangkan pada fintech legal, ada scoring ketat untuk menilai kelayakan nasabah yang dapat pinjaman.
Baca Juga: Driver Ojol Kini Bisa Dapat Pinjaman Khusus Dari Grab dan Bank BRI
3. Bunga dan fee tinggi, waktu pinjaman singkat