Layanan pinjaman online ilegal ini biasanya mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, dengan jangka waktu pinjaman singkat.
4. Meminta data pribadi
Aplikasi fintech ilegal seperti itu akan meminta data-data pribadi di hape pendaftar, misalnya semua daftar kontak yang ada di hape.
Saat peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu, maka dilakukan intimidasi lewat penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun
5. Cepat berganti nama
Dunia digital memang serba cepat, termasuk saat aplikasi mereka diblokir.
Setelah diblokir, mereka akan dengan sangat cepat berganti nama aplikasi, berganti logo.
Karena permintaan dari masyarakat masih tinggi, maka fintech ilegal seperti itu tidak akan pernah hilang.
Apalagi masyarakat umumnya ingin serba cepat untuk mendapatkan pinjaman, tanpa mau berpikir panjang dan mencari informasi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil
Tarik Investor dengan Bunga Tinggi