Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Wahyu Subyanto - Sabtu, 30 Mei 2020 | 20:56
Investasi bodong memiles
Tribun Jatim

Investasi bodong memiles

Layanan pinjaman online ilegal ini biasanya mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, dengan jangka waktu pinjaman singkat.

4. Meminta data pribadi

Aplikasi fintech ilegal seperti itu akan meminta data-data pribadi di hape pendaftar, misalnya semua daftar kontak yang ada di hape.

Saat peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu, maka dilakukan intimidasi lewat penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun

5. Cepat berganti nama

Dunia digital memang serba cepat, termasuk saat aplikasi mereka diblokir.

Setelah diblokir, mereka akan dengan sangat cepat berganti nama aplikasi, berganti logo.

Karena permintaan dari masyarakat masih tinggi, maka fintech ilegal seperti itu tidak akan pernah hilang.

Apalagi masyarakat umumnya ingin serba cepat untuk mendapatkan pinjaman, tanpa mau berpikir panjang dan mencari informasi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil

Tarik Investor dengan Bunga Tinggi

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x