Follow Us

Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil

None - Selasa, 24 Desember 2019 | 10:17
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019)
kompas

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019)

Nextren.com - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online ilegal yamg berada di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Dharma Adi Waluyo mengatakan, kantor tersebut ditempati oleh dua perusahaan bernama PT Vega Data dan Baracuda Fintech.

"Mereka ini tidak terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Dharma di lokasi, Senin (23/12/2019).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor tersebut berada di sebuah ruko empat lantai di kawasan Mal Pluit Village. Di lantai pertama terdapat sebuah lobi dengan tulisan PT Vega Data yang cukup besar.

Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini

Sementara untuk lantai dua dan tiga kantor tersebut berisi puluhan komputer yang digunakan sebagai call center, analisis data, dan segala kegiatan perusahaan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua perusahaan pinjaman online yang mereka grebek di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara tidak meminta bunga kepada peminjam mereka.

"Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi. Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).

Budhi juga mengatakan, dua perusahaan itu yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000 - Rp 2.500.000.

Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan tersebut menetapkan denda yang cukup tinggi bagi mereka yang telat membayar.

"Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.

Pegawai perusahaan menagih peminjam dengan cara diteror.

Editor : Wahyu Subyanto

Latest