Lain lagi modusnya dalam menargetkan investor alias pemilik uang.
Menurut Tongam, fintech ilegal seperti itu biasanya beberapa bulan pertama akan memberikan bunga tinggi 10% per bulan, begitu bulan kedua hingga ketiga masih dapat lagi.
Nah, setelah pemilik dana makin tertarik mereka akan memasukkan uang yang lebih besar lagi hingga miliaran rupiah, bahkan rela menjual tanah dan rumah karena berfikir akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar.
Setelah mendapat dana besar, biasanya fintech ilegal ini akan kabur.
Baca Juga: Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal yang Kini Makin Marak
"Jadi investor dipancing untuk memenuhi top up dulu, baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).
Bayangkan betapa jahatnya pengelola fintech ilegal seperti itu.
Setelah mereka menipu investor lewat pancingan keuntungan sangat tinggi di beberapa bulan awal, mereka akan kabur.
Bagaimana jika uang hasil penipuan itu dipinjamkan dengan bunga tinggi ke masyarakat, lewat aplikasi fintech ilegal yang dengan mudah didapat di Play Store.
Baca Juga: Polisi dan Google Kesulitan Basmi Pinjaman Online Ilegal, Ternyata Ini Penyebabnya
Dengan mudahnya nama dan tampilan aplikasi diubah, karena Google sendiri pernah mengatakan begitu sulitnya membasmi aplikasi seperti itu.
Pemerintah Indonesia juga pernah berbicara dengan Google terkait munculnya aplikasi pinjaman online di Play Store.