Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren - Walaupun terus ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi sampai saat ini fenomena fintech ilegal masih terus terjadi.
Dikutip dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menemukan 120 kegiatan pinjaman online dan 28 penawaran investasi ilegal terbaru.
Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun
Seperti biasa, semua layanan ilegal tadi tentunya tidak terdaftar di OJK.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing juga menyebutkan kalau semua layanan tadi mudah diakses lewat berbagai cara.
Mulai dari situs, aplikasi, sampai SMS penawaran yang mungkin juga sering kalian terima.
Baca Juga: Gaya Anak Muda Investasi Emas dengan Mudah Lewat Fintech, Mulai Rp 10 Ribu
Untuk mengatasi masalah yang terus muncul ini, pihak SWI punya cara sendiri.
Mereka selalu membuka pusat pengaduan dengan nama Warung Waspada Investasi.
Di dalamnya kalian bisa bertemu dengan perwakilan SWI untuk kemudian melapor atau pun menanyakan hal lain.