Nextren.com - Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) ilegal tak pernah berhenti menghantui masyarakat.
Apalagi jumlah fintech ilegal bukannya berkurang, tapi malahan terus bertambah.
Salah satu cara untuk memberantas rentenir online ini adalah kehadiran UU Fintech.
Regulasi yang ada saat ini dirasa tidak mumpuni memberantas fintech ilegal.
Kanit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro menganjurkan, ada harmonisasi aturan lewat UU, karena selama ini pemberian izin fintech tidak terintegrasi dan berbeda di tiap lembaga atau Kementerian.
Baca Juga: Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon
Ia mencontohkan, izin pendirian perusahaan di Kemenkumham, izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengoperasian aplikasi melalui izin Google atau Kemenkominfo.
“Regulasi harus dibereskan dahulu. Kalau regulasi masing-masing ada POJK, peraturan Kominfo dan aturan lain yang tidak harmonis maka akan selalu ada masalah di fintech, seperti fintech ilegal. Jadi, membutuhkan UU untuk mengharmonisasi aturan lain,” kata Bimo, pekan lalu.
Hingga saat ini, kepolisian kesulitan untuk menindak fintech ilegal karena mereka tidak terdata, baik dari identitas pemberi pinjaman (lender), peminjam (borrower), pemilik perusahaan dan sumber dana.
Akibatnya, sulit menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan fintech yang beroperasi tanpa izin karena ketiadaan UU.
Baca Juga: Awas Terjerat! Ditemukan Lagi 123 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftarnya
Padahal, kepolisian telah menerima lebih dari 100 pengaduan terkait fintech.