Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Polisi dan Google Kesulitan Basmi Pinjaman Online Ilegal, Ternyata Ini Penyebabnya

None - Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:30
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Mayoritas, masalah penagihan.

Pengaduan tersebut sekarang baru bisa diproses melalui hukum pidana umum, hukum tindak pidana khusus dan tindak pidana cyber crime.

Untuk pidana umum, seperti kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan dan pengancaman.

Biasanya, penagih kredit melakukan kepada peminjam.

Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang

Sedangkan tindak pidana khusus, seperti penggunaan pendanaan terorisme atau pencucian uang melalui transaksi di fintech.

Sedangkan cyber crime melalui penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, memanipulasi data dan lainnya.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar menyatakan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 hanya menindak pemain fintech legal.

Maka dengan UU Fintech akan bisa melengkapi aturan yang ada.

Sejak 2018 sampai Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.477 fintech ilegal.

Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar

Google Pun Tak Bisa Bantu

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x