Aktifitas fintech pinjaman online makin marak, karena begitu mudahnya menjangkau para peminjam.
Cukup lewat aplikasi tanpa harus bertemu, seseorang bisa mendapatkan pinjaman baik untuk kebutuhan pribadi atau usaha.
Siapa, sih, yang tidak senang mendapatkan pinjaman dana untuk modal usaha?
Tapi, patut Anda ingat, pinjaman alias utang juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai.
Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar
Tak terkecuali jika Anda menerima dana pinjaman modal usaha dari perusahaan teknologi finansial (tekfin) alias fintech P2P lending .
Nah, menurut Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), salah satu cara aman untuk memperoleh pinjaman dari P2P lending adalah dengan meminjam dari perusahaan tekfin yang sudah terdaftar di AFPI.
Dengan terdaftar di AFPI, Adrian memastikan perusahaan-perusahaan itu tunduk kepada code of conduct alias peraturan yang dibuat oleh asosiasi.
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Hindari Agar Tidak Terjerat
Peraturan asosiasi fintech tersebut misalnya :- secara transparan perusahaan menjelaskan produk pinjamannya, - menaati standar penawaran produk, - bersedia mencegah pemberian pinjaman berlebih, dan - menerapkan praktik yang manusiawi dalam penagihan.
“Saat ini, yang sudah terdaftar ada 106 perusahaan,” tegas CEO & Co-Founder Investree itu.
Risza Bambang, Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning menyarankan, untuk menghindari jeratan utang tekfin, sebaiknya Anda melihat kemampuan membayar.