Akhir-lahir ini fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.
Kasus terakhir di Solo seorang wanita peminjam online dipermalukan dengan cara disebar ke seluruh nomor telepon di phonebooknya, dan diiklankan di media sosial sebagai waniat yang "Siap Digilir".
Hal ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi peminjam dikenakan potongan administrasi tidak jelas yang sangat besar, ditambah bunga dan denda yang sangat besar.
Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta
Sementara Fintech yang resmi dan legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Fintech-fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada, seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin.
"Tujuh sudah mendapatkan izin, 96 masih status terdaftar. Status terdaftar sudah bisa menjalankan usaha, tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan harus mengurus izin," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) sore.
Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Kena PHK Akibat Terjerat Pinjaman Online
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.
Tongam mengatakan, masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.