Baca Juga: Nekat Patok Bunga Pinjaman Tinggi, Dua Fintech Dapat Peringatan Keras
“Cicilan tidak boleh lebih dari 35% dari pendapatan hasil usaha. Sebab, plafon cicilan lebih besar dari pendapatan bisa mengakibatkan gagal bayar,” kata dia.
Dan, jika nilai pendapatan hasil usaha yang dijadikan patokan masih merupakan nilai proyeksi atau ekspektasi, sebaiknya batas kemampuan cicilan diturunkan jadi 20%–25%. Soalnya, realita bisa berbeda dengan asumsi.
“Minta juga informasi ke fintech bagaimana prosedur mempercepat pelunasan utang."
"Berapa bunga penaltinya, dan apakah ada tambahan beban biaya lainnya jika ingin melunasi utang sebelum waktu berakhir,” ujar Risza.
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Cara aman berutang lewat internet