Nextren.com - Aplikasi pinjaman online makin menjamur, karena masyarakat memang merasakan kemudahan dan kecepatan layanannya.
Namun seperti di bisnis apapun, ada saja perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati.
Untuk kasus fintech ini, pelanggaran dilakukan dengan mematok bunga yang sangat tinggi.
Saat ini, dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tengah terancam kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Ngeri! Cukup Tahu Nomor Dalam 5 Menit Seluruh Isi Hape Terlihat Pakai Spyware Israel Ini
Maka, secara otomatis kedua fintech ini akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sejauh ini ada dua fintech yang mendapatkan peringatan keras dari AFPI."
"Bila terbukti melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotaan dan Kami (OJK) dengan sendirinya mencabut pendaftarannya," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Kamis (9/5).
Baca Juga: Segera Update WhatsApp! Missed Call Saja Bisa Bikin Spyware Israel Menyusup Mencuri Data
Lanjut Hendrikus kedua entitas fintech ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke AFPI karena memberikan tingkat bunga melebihi kesepakatan yang diambil oleh AFPI.
Hendrikus menyatakan sebelumnya seluruh AFPI sudah menyepakati akan memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lainnya maksimal totalnya 0,8% per hari.
Selain itu kesepakatan ini juga meliputi akumulasi hanya boleh sampai hari ke-90.