Baca Juga: Begini Cara Mudah Atasi Kecanduan Hape Dengan Fitur dari Aplikasi Ini
Bila gagal bayar maka penghitungan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.
"Bila di atas 0,8% maka akan dilakukan cash back atau pengembalian uangnya."
"Basis kesepakatan ini adalah kitab hukum perdata, bila ditandatangani kekuatannya sama dengan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia," jelas Hendrikus.
Hendrikus menyatakan nasib dua fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalam penentuannya.
Baca Juga: Pengguna Internet Indonesia Capai 171 Juta, Mayoritas Umur 15-19 Tahun
Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.
Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.
Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.
Adapun tingkat kegagalan pembayaran di atas 90 hari pada sebesar 2,62% pada kuartal pertama 2019.
Baca Juga: Khusus Balikpapan dan Samarinda, Ada Sepasang Kartu 4G 30GB Smartfren Seharga Rp 30 Ribu
Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.