Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Nekat Patok Bunga Pinjaman Tinggi, Dua Fintech Dapat Peringatan Keras

None - Sabtu, 18 Mei 2019 | 12:45
Tips Waspada Pilih Fintech dari OJK
iStockphoto

Tips Waspada Pilih Fintech dari OJK

Baca Juga: Begini Cara Mudah Atasi Kecanduan Hape Dengan Fitur dari Aplikasi Ini

Bila gagal bayar maka penghitungan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.

"Bila di atas 0,8% maka akan dilakukan cash back atau pengembalian uangnya."

"Basis kesepakatan ini adalah kitab hukum perdata, bila ditandatangani kekuatannya sama dengan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia," jelas Hendrikus.

Hendrikus menyatakan nasib dua fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalam penentuannya.

Baca Juga: Pengguna Internet Indonesia Capai 171 Juta, Mayoritas Umur 15-19 Tahun

Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.

Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.

Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun tingkat kegagalan pembayaran di atas 90 hari pada sebesar 2,62% pada kuartal pertama 2019.

Baca Juga: Khusus Balikpapan dan Samarinda, Ada Sepasang Kartu 4G 30GB Smartfren Seharga Rp 30 Ribu

Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x