Follow Us

Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon

None - Senin, 23 September 2019 | 18:52
Jahatnya Pinjaman Online
LBH Jakarta

Jahatnya Pinjaman Online

Aplikasi pinjaman online lewat aplikasi memang mudah diikuti.

Tinggal install aplikasi, isi biodata dan identitas, dalam hitungan menit hingga jam maka pinjaman bisa disetujui.

Namun ternyata ada orang yang terjerat pinjaman online untuk gali lubang tutup lubang hutang.

Layanan teknologi finansial (financial technology/ fintech) peer to peer lending kini kian menjamur.

Data terakhir Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending ( pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang

Jumlah fintech yang tidak terdaftar pun tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh (SWI).

Maraknya fenomena pinjol ilegal membuat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.

Tongam pun mengungkapkan, ada kasus di mana seseorang memiliki pinjaman di 141 pinjaman online sekaligus.

"Ada orang yang pinjam di 141 pinjaman online sekaligus, dia mengatakan tiap hari menerima 250 telepon," ujar Tongam di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar

Tongam mengatakan, utang dari debitur yang berutang di 141 pinjaman online itu mencapai Rp 200 juta.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest