Nextren.com - Fintech aplikasi pinjaman online kini makin marak.
Kemudahan dan kecepatan peminjaman- membuat aplikasi fintech ini begitu cepat disukai banyak orang.
Cukup lewat hape, tak perlu ke mana-mana, maka pinjaman siap ditransfer dalam hitungan jam.
Namun masih banyak yang belum tahu- bahwa ada banyak aplikasi fintech pinjaman online yang abal-abal- yang memeras peminjam- dan meneror jika telat membayar.
Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang
Mereka adalah fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)- sehingga tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk pinjaman online.
Meski terus diberantas, ternyata fintech lending ilegal masih berkeliaran di jagat maya.
Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya pun kembali menemukan 123 fintech lending ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga: Ada Nasabah yang Berhutang di 141 Pinjaman Online Sekaligus, Tiap Hari Ditagih 250 Telepon
Penyebabnya- jumlah aplikasi fintech ilegal yang beredar di internet dan aplikasi smarpthone tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam siaran pers- Jumat (6/9).