Follow Us

Awas Terjerat! Ditemukan Lagi 123 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftarnya

None - Sabtu, 05 Oktober 2019 | 20:35
Ilustrasi pinjaman online
istockphoto

Ilustrasi pinjaman online

Tongam menjelaskan- pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, baik berupa aplikasi atau beroperasi di media sosial.

Mereka kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir, ke Kementerian Kominfo.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Hindari Agar Tidak Terjerat

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

Satgas juga meminta bank untuk konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system untuk memfasilitasi fintech lending ilegal.

Mereka juga mengklaim selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019- Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal.

Namun dalam perkembangannya, terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology, sehingga dilakukan normalisasi atas 3 aplikasi yang telah diblokir itu.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas.

Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest