Follow Us

Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

None - Senin, 01 Juni 2020 | 20:02
Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI

Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit

Nextren.com - Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) baru saja merilis 50 kegiatan fintech ilegal yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.

Namun ada banyak fintech yang dianggap ilegal tersebut melakukan komunikasi dan konfirmasi ke pihak berwenang, untuk memperbaiki kelemahan lembaganya sehingga dianggap fintech ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas perlu dinormalisasikan menjadi koperasi.

“Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu."

"Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6).

Lanjutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Dalam siaran pers, Jumat (29/5), OJK bersama pihak terkait menjalin koordinasi dan menghasilkan kesepakatan mengenai koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Hal-hal yang disepakati sebagai berikut :

1. Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.

2. Terkait dengan siaran pers dimaksud diatas, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut:

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest