Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Perusahaan penyedia layanan financial technology atau fintech semakin menjamur beberapa tahun belakangan ini.
Sayangnya, banyak pihak yang memanfaatkan bidang keuangan ini untuk melakukan tindakan penipuan.
Baca Juga: Ini Daftar 20 Fintech Baru yang Sudah Resmi Terdaftar di OJK
Sepanjang tahun kemarin ribuan fintech ilegal berhasil diberantas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang berwenang.
Dalam periode 2018 sampai 2019, Kominfo mengaku sudah berhasil memberantas 4.020 fintech ilegal.
Dilansir dari Kontan.co.id, periode pemberantasan itu terjadi pada Agustus 2018 sampai 31 Desember 2019.
Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil
Beberapa paltform yang ditutup seperti website, aplikasi, Youtube, dan lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu juga merinci jumlah fintech yang ditutup berdasarkan platformnya.
Pada tahun 2018, ada 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang ada di Google Play Store.