Untuk itu Kominfo mengimbau semua warga Indonesia untuk menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. (*)
Baca Juga: Sebelum Memakai Aplikasi Fintech, Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman
Untuk itu Kominfo mengimbau semua warga Indonesia untuk menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. (*)
Baca Juga: Sebelum Memakai Aplikasi Fintech, Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman
Source :Kontan.co.id
Editor : Nextren
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular