Untuk itu Kominfo mengimbau semua warga Indonesia untuk menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. (*)
Baca Juga: Sebelum Memakai Aplikasi Fintech, Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman
Ilustrasi FIntech
Untuk itu Kominfo mengimbau semua warga Indonesia untuk menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. (*)
Baca Juga: Sebelum Memakai Aplikasi Fintech, Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman
Source :Kontan.co.id
Editor : Nextren
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular