Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

4.020 Fintech Ilegal Berhasil Diberantas Kominfo Sepanjang Tahun 2018-2019

Wahyu Prihastomo - Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:00
Ilustrasi FIntech

Ilustrasi FIntech

Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini

Tahun berikutnya, jumlah situs dan aplikasi yang ditutup meningkat tajam menjadi 3.282.

Di antaranya adalah 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Play Store, dan 1.356 aplikasi di luar Play Store.

Umumnya Kominfo berhasil menciduk para fintech ilegal ini berkat laporan warga.

Kominfo juga memanfaatkan mesin AIS yang bisa mendeteksi konten-konten negatif di dunia digital.

Baca Juga: Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 123 Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Perlu kalian tahu, sejak tahun 2016 Kominfo adalah bagian dari Satgas Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu tugasnya adalah untuk menjauhkan warga dari jeratan fintech ilegal yang semakin banyak beredar.

Tahun 2017 Kominfo juga meluncurkan program menarik lewat situs cekrekening.id.

Baca Juga: Daftar 127 Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Pinjam

Dari situs itu kita bisa mengetahui informasi mengenai rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Selain bisa mengecek, kita juga bisa langsung melaporkan rekening tertentu jika ditemukan adanya indikasi penipuan.

Source :Kontan.co.id

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x