Sudah banyak terdengar korban-korban fintech pinjaman online yang berguguran.
Karena bunga yang sangat tinggi, banyak korban berhutang ke fintech yang lain, gali lubang tutup lubang, hingga akhirnya repot sendiri.
Banyak yang stress dan sakit karena diteror oleh penagih hutang, dan dipermalukan lewat grup-grup dan media sosial.
Nah buat kamu yang ada rencana untuk berhutang ke fintech pinjaman online, pastikan dulu kalau aplikasi pinjaman online yang kamu akses itu sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: Ngerinya Pinjaman Online, Baru Nunggak 2 Hari Fotonya Disebar
Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK tersebut akan diatur ketat mulai dari maksimal bunga yang boleh diterapkan, larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.
Yang terbaru, OJK merilis 127 daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi, pada Selasa (13/8).
Ada 15 fintech baru yang terdaftar di OJK yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas.
Dari data OJK per Juni 2019, jumlah realisasi pinjaman yang disalurkan oleh fintech pinjaman online mencapai Rp 44,8 triliun hingga semester 1 2019.
Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Kena PHK Akibat Terjerat Pinjaman Online
Angka ini tumbuh 97,68% dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.
Berikut daftar 127 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK per 7 Agustus 2019: