Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com -Saat ini perkembangan aplikasi peminjaman online atau sering disebut Fintech, terus berkembang pesat danmendapat respon positif.
Karena adanya aplikasi fintech, masyarakat semakin terbantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun sayangnya, banyak pula saat ini kasus tentang aplikasi fintech ilegal yang memakan korban.
Contohnya, aplikasi fintech bernama Incash, yangsecara sengaja membagikan foto pengguna disertai dengan caption vulgar kepada publik karena diduga tidak mampu membayar hutang.
Baca Juga: Startup Fintech Indonesia, KoinWorks Dapat Suntikan Dana 170 Miliar!
Padahal,aplikasi fintech seharusnya melindungi data pribadi pengguna bukan serta merta menyebarkannya.
Oleh karena itu, berikut beberapa hal yang patut diperhatikan oleh masyarakat ketika hendak membagikan data pribadinya dalam platform fintech atau pinjaman online:
1. Pastikan termasuk dalam daftar resmi OJK
Masyarakat harus mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan atau platform pinjaman yang akan digunakan dalam bertransaksi.
Perhatikan kembali apakah perusahaan tersebut sudah masuk di dalam daftar resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).