Nextren.com - Perkembangan fintech terus meningkat, meski di sana sini muncul kasus-kasus yang merugikan konsumen.
Seiring edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh banyak pihak, seperti YLBHI dan media, maka pengguna juga makin paham cara memilih fintech yang lebih aman.
Caranya yaitu dengan memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK, akan diberikan syarat yang cukup ketat, dan harus bersedia dipantau atau diaudit setiap bulan atau 3 bulan sekali.
Baca Juga: Polisi Kesulitan Lacak 36 Fintech Ilegal Karena Servernya di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan tanda terdaftar dari otoritas.
Berdasarkan data OJK per 15 Mei 2019, tercatat ada 113 platform fintech lending yang telah menerima tanda daftar dan diawasi OJK. Artinya, jumlah tersebut bertambah tujuh dibanding jumlah fintech per April 2019 sebanyak 106 fintech.
Adapun fintech lending yang baru terdaftar, yaitu Kaching, FinPlus, Alamisharia, Syarfi, Digilend, Asakita, Duha Syariah, dan Bocil.
Sedangkan perusahaan p2p lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin atau lisensi dari OJK ada lima entitas yakni Danamas Investree, Dompet Kilat, Amartha,dan Kimo.
Baca Juga: Rahasia FinTech Pinjam Uang Online Bisa Setujui Pinjaman Cuma 15 Menit
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mengajak masyarakat untuk menggunakan fintech lending terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai platform pinjam meminjam.