Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

510 Fintech Kredit Online Bermasalah, Ada yang Kasih Bunga 3 Persen Sehari

None - Rabu, 19 Juni 2019 | 20:55
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Nextren.com - Beberapa bulan lalu ramai kabar banyaknya korban kredit online karena meminjam uang pada perusahaan fintech ilegal atau tak terdaftar di OJK.Pihak OJK sendiri kesulitan memberantasnya karena selain fintech itu tak terdaftar, mereka juga dengan mudahnya berganti nama aplikasi di Google Play.Kini masalah ternyata juga terjadi di fintech pinjaman online yang legal, sehingga meresahkan masyarakat.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan teknologi finansial atau fintech lending.

Baca Juga: Ini Daftar 113 Fintech Terdaftar di OJK pada 15 Mei 2019, Lebih Aman Buat Pinjaman OnlineDi antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari jumlah itu, mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.

Baca Juga: Awas Jangan Terjebak, 168 Pinjaman Online Ilegal Baru Saja Diblokir

Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, yaitu sebagai berikut :- yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, - mengakses data pribadi nasabah 41%, - pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, - restrukturisasi 4% - sisanya lain-lain.Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan website fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang Hingga 40 Aplikasi"Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada, kemudian bekerjasama dengan Kominfo untuk langsung menutup.""Tapi jika layanannya berasal dari Android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat," kata Tumbur.Asosiasi juga telah menindaklanjuti 8 platform legal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama sepekan. Komite etik menilai, platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Do-It Modali 1000 Tukang Sayur Agar Lepas Dari Rentenir

Pelanggaran itu berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi. "Ada satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari.""Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup," ungkapnya.Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI.

Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Kena PHK Akibat Terjerat Pinjaman OnlineKomite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut, kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech. "Kami perlu mempelajari lebih dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau dari penyelenggara," kata Riswinandi.Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi. (Ferrika Sari)Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Awas, Fintech Legal Juga Mulai Bermasalah

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x