Follow Us

Ini Daftar 20 Fintech Baru yang Sudah Resmi Terdaftar di OJK

Wahyu Prihastomo - Jumat, 03 Januari 2020 | 08:05
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren - Financial Technology atau fintech adalah layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital.

Layanan yang disediakan oleh sebuah fintech bisa beragam, mulai dari perbankan, investasi, pinjaman online, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil

Sekarang layanan fintech makin banyak diminati masyarakat. Termasuk masyarakat Indonesia.

Tipikal orang Indonesia yang tidak ingin repot sangat cocok dengan sistem cepat dan mudah yang ditawarkan oleh fintech.

Sayangnya, kemudahan ini justru dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk melakukan penipuan.

Baca Juga: Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Akhirnya Ditangkap, Sempat Hendak Kabur ke Singapura

Dengan iming-iming pinjaman dana besar, banyak pengembang fintech ilegal yang berhasil memeras nasabahnya.

Yang terbaru, sebuah fintech ilegal berhasil diungkap keberadaannya di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Untuk mencegah beredarnya fintech ilegal di Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) rutin merilis daftar fintech resmi yang terdaftar.

Editor : Kama

Baca Lainnya

Latest