Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Akhirnya Ditangkap, Sempat Hendak Kabur ke Singapura

Wahyu Prihastomo - Jumat, 27 Desember 2019 | 16:31
Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI

Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Dua bos pinjaman online yang beroperasi di Pluit akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Kota Barelang, Kepulauan Riau, Jumat (27/12/2019).

Dilansir Kompas.com, kedua bos ini bertatus WNA Tiongkok dengan inisial nama FQ (35) dan DX (38).

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online di Pluit Digerebek Polisi, Punya Ratusan Ribu Nasabah dan Sering Ganti Nama Aplikasi

Menurut pemeriksaan, masing-masing menjabat sebagai direktur dan wakil direktur dari perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.

Kedua orang ini ditangkap saat sedang berusaha melarikan diri ke Singapura lewat pelabuhan Barelang, Batam.

"Saat ditangkap dia sudah memegang visa Singapura dan sudah memegang tiket ke Singapura," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Layanan Fintech Pinjaman Online Diklaim Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia

Polres Metro Jakarta Utara mengaku baru mengetahui keberadaan dua buron ini pada hari Selasa (24/12/2019) lalu.

Setelah mengatahui upaya melarikan diri dua orang ini, Polres Metro Jakarta Utara langsung meminta bantuan Polresta Barelang.

Dengan cepat PolrestaBarelang langsung mendapati kedua tersangka ada di Pelabuhan Hasim Barelang.

Source :Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x