Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini
Seperti kita tahu, pada hari Jumat (20/12/2019), pihak kepolisian berhasil menggerebek sebuah kantor di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan.
Ditemukan bahwa di lokasi itu merupakan kantor dari PT Vega Data dan Barracuda Fintech.
Perusahaan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang
Saat penggerebekan berlangsung, perusahaan itu sedang aktif beroperasi.
Puluhan karyawan tampak mengurusi pekerjaan mereka di komputer masing-masing.
Para pekerja lantas diminta angkat tangan tanpa sempat menutup apa yang mereka kerjakan di komputer.
Baca Juga: Daftar 127 Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Pinjam
Bukan cuma itu, dalam proses penagihan utang, para desk collector menerapkan metode fitnah hingga melakukan ancaman pembunuhan terhadap anggota keluarga nasabah.
Perusahaan fintech ilegal ini dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (*)
Baca Juga: Sebelum Memakai Aplikasi Fintech, Wajib Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman