Follow Us

Ini Daftar 20 Fintech Baru yang Sudah Resmi Terdaftar di OJK

Wahyu Prihastomo - Jumat, 03 Januari 2020 | 08:05
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Baca Juga: Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini

Dilansir dari Kontan.co.id, terhitung sampai tanggal 20 Desember 2019 kemarin ada 20 fintech baru yang resmi beroperasi.

Antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, Kotak Koin.

Baca Juga: Daftar 127 Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Pinjam

Dengan tambahan 20 fintech itu, sekarang ada 164 perusahaan yang terdaftar dan berizin.

Perlu kalian ketahui, semua fintech yang terdaftar sepenuhnya ada di bawah pengawasan OJK.

Aturannya juga ketat. Mulai dari larangan penggunaan data pribadi sampai cara penagihan yang beretika.

Baca Juga: Layanan Fintech Pinjaman Online Diklaim Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia

Walaupun sering menimbulkan kontroversi, nyatanya layanan fintech, terutama pinjaman online, terbukti bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Nextren juga sempat mengabarkan, layanan pinjaman online berhasil menyerap 362 ribu tenaga kerja dan menurunkan angka kemiskinan hingga 0,7 persen.

Kemunculan fintech pinjaman online juga punya peran aktif terhadap kemajuan UMKM di berbagai daerah. (*)

Baca Juga: Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 123 Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Editor : Kama

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest