Follow Us

Tak Ada Habisnya, Maret 2020 Satgas Waspada Investasi Hentikan 388 Fintech Pinjaman Online Ilegal

None - Sabtu, 14 Maret 2020 | 20:13
Pinjam uang melalui fintech ilegal tak perlu dikembalikan

Pinjam uang melalui fintech ilegal tak perlu dikembalikan

Nextren.com - Perusahaan investasi ilegal masih saja terus bermunculan, meski pemerintah lewat Satgas Waspada Investasi terus melakukan penelusuran dan penghentian operasi.

Berkedok fintech, ulah perusahan pinjaman online ilegal ini memang meresahkan masyarakat.

Selain cara pangihan yang kasar dan tak beretika, biasanya peminjam akan dikenakan bunga dan denda yang sangat besar.

Sampai pertengahan Maret 2020 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang masih beroperasi.

Baca Juga: Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 25 Gadai Ilegal

Sebelumnya di Januari 2020 institusi ini menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Sementara itu total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

Baca Juga: Waspada, OJK Umumkan 101 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id."

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular