Nextren.com - Ada banyak produk keuangan yang ilegal di masyarakat, dan berkembang meski terus diburu dan diblokir.
Selain investasi bodonf, masyarakat juga sering melihat kantor-kantor gadai di pinggir jalan bertebaran.
Lewat perusahaan gadai seperti ini, masyarakat yang ingin meminjam uang harus menggadaikan barangnya dan akan dinilai untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai nilai barang.
Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal hingga pertengahan Maret 2020.
Kali ini terdapat 25 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Serta ada 15 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 25 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
Baca Juga: Tips Mobile Photography Darwis Triadi dengan Oppo Reno 3, Mudah Kok!
“Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3).
Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal.
Sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.