Baca Juga: Waspadai Situs Perusahaan Palsu! Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Saham
"Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.
Penawaran Investasi Sampai pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Baca Juga: Penyesalan Hotman Paris Dulu Menolak Saat Ditawari Nadiem Makarim Untuk Investasi Awal di GoJek
Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 15 entitas tersebut di antaranya tujuh melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, empat entitas yang melakukan investasi uang, dan empat entitas melakukan kesalahan lainnya.
Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin "Penulis : Elsa Catriana