Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar

Fahmi Bagas - Selasa, 23 Februari 2021 | 20:00
ILUSTRASI - sejumlah pinjaman online ilegal di Solo punya bunga yang mencekik nasabah.
Tribunjabar.id/Kisdiantoro

ILUSTRASI - sejumlah pinjaman online ilegal di Solo punya bunga yang mencekik nasabah.

Achmad Junaidi menjelaskan ada perbedaan status BI Checking bagi para konsumen aplikasi pinjol.

Yang menjadi pembeda tersebut adalah status dari perusahaan pinjol itu sendiri.

Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

Seperti yang kita tahu, di Indonesia ada dua perusahaan pinjol yakni legal dan ilegal.

Ilustrasi pinjaman online

Ilustrasi pinjaman online

Berikut status BI Checking bagi pengguna dua jenis aplikasi pinjol tersebut.

Baca Juga: Fintech Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Waspada Dengan yang Ilegal

Status BI Checking Pengguna Pinjol Ilegal

Untuk yang pertama, Achmad Junaidi menjelaskan bagaimana status BI checking pengguna aplikasi pinjol ilegal.

Ia menyebutkan bahwa data para pengguna aplikasi pinjol dianggap aman dari status BI checking.

"Kalau pinjol ilegal clear gak masalah karena ga mungkin masuk ke BI checking, BI checkingnya pasti aman," jelas Junaidi.

Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya

Topic :Pinjaman OnlineFintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x