Achmad Junaidi menjelaskan ada perbedaan status BI Checking bagi para konsumen aplikasi pinjol.
Yang menjadi pembeda tersebut adalah status dari perusahaan pinjol itu sendiri.
Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya
Seperti yang kita tahu, di Indonesia ada dua perusahaan pinjol yakni legal dan ilegal.
Berikut status BI Checking bagi pengguna dua jenis aplikasi pinjol tersebut.
Baca Juga: Fintech Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Waspada Dengan yang Ilegal
Status BI Checking Pengguna Pinjol Ilegal
Untuk yang pertama, Achmad Junaidi menjelaskan bagaimana status BI checking pengguna aplikasi pinjol ilegal.
Ia menyebutkan bahwa data para pengguna aplikasi pinjol dianggap aman dari status BI checking.
"Kalau pinjol ilegal clear gak masalah karena ga mungkin masuk ke BI checking, BI checkingnya pasti aman," jelas Junaidi.
Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya