Follow Us

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

Fahmi Bagas - Kamis, 12 November 2020 | 12:30
Ilustrasi FIntech

Ilustrasi FIntech

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Peminjaman secara online melalui perusahaan finansial teknologi (Fintech) menjadi salah satu alternatif.

Sejumlah forum komunitas peminjam dari fintech di Facebook pun sudah semakin banyak.

Mereka membagi pengalamannya dengan berbagai macam fintech.

Sayangnya, tidak sedikit juga anggota yang menyebut kalau mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan dengan perusahaan fintech.

Baca Juga: Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih

Tidak dipungkiri bahwa hal tersebut bisa saja terjadi bagi para peminjam yang menggunakan layanan jasa perusahaan pinjaman online ilegal.

Dari bulan Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) sempat melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan kalau saat ini ada sekitar 156 entitas fintech yang terdaftar.

33 diantaranya sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan sisanya masih berstatus terdaftar.

Oleh karenanya, para calon peminjam dari perusahaan fintech harus berhati-hati.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest