Nextren.com - Aplikasi pinjaman online yang sering disebut fintech ilegal, memang terus diburu dan diberantas.
Pasalnya, kehadiran fintech ilegal ini seringkali merugikan masyarakat luas.
Sudah sering kita dengar korban pinjaman online dipermalukan, diteror bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Dari aktifitas pemburuan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal.
Baca Juga: Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal yang Kini Makin Marak
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, kegiatan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, tetapi mudah diakses melalui situs, aplikasi, atau penawaran melalui SMS.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi, atau penawaran melalui SMS yang beredar," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).
Untuk terhindar dari kegiatan bodong, Tongam meminta masyarakat selalu waspada dan cek kelogisan serta kelegalan entitas sebelum bertransaksi.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
Baca Juga: Banjir Berita Hoax Tentang Virus Corona Beredar Online, Membuat Resah Warga Tiongkok
Adapun pada 2019, SWI telah kegiatan 1.494 pinjol ilegal.
Secara kumulatif sejak 2018-2020, SWI telah menghentikan 2.018 pinjol ilegal.