Agar lebih jelas, berikut daftar 120 pinjol ilegal yang ditemukan lagi oleh Satgas Waspada Investasi: - Apel Hijau - Ayo Uang- BambuPinjam- BeruangEmas- Bondulu- Cair Kilat- Cash Dana Kilat- Cash Room- CashTaxi- CashWaktu- Cepat Mudah- Cepat oke- Dana Cair Tunai- DANA CASH- Dana Halal- Dana Indah- Dana Peluang- Dana Pinjam- Dana Rakyat- Dana Tunai- DanaBonus- DanaNow
Baca Juga: 4.020 Fintech Ilegal Berhasil Diberantas Kominfo Sepanjang Tahun 2018-2019
- DATA TEPAT- Dompet Pinjaman- Dompet teman- Duit Darurat- DUIT MANTUL- Duit Saku. - Duit Tas- DuitCepat- Durian Runtuh- Easy Credit- Easy punya- Emas Awan- Fast Cash- GoCash- Gogo Tunai- GoPinjaman- GoPinjaman- Gorupiah- Hi Cash Pro- Kami Dana Rupiah- Kami OKe- Kami Rupiah- Kami Sediain- Kantong Tunai- Kantongku- KemiriPinjaman
Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil
- KITA BAYAR- Ko-Ki- Kredit All- Kredit Tunai- KSP Bersama Sejahtera Utama. - KSP Dompet Durian- Ksp Dompet Gajah- KSP JariKaya- Ksp Kami Rupiah- KSP Kredit Tunai- KSP Pinjaman Online- Launcar Maju- LionCash- MagoCash- MeLoan- Modal Darurat- MoneyEngine- MoneyStop- Morecash- Mudah pinjam- Pinjam Ah- Pinjam Aja
Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang- Pinjam Cepat- Pinjam Pro- Pinjam Uang- Pinjam Uang Petir- Pinjaman Dana- Pinjaman Dana- Pinjaman Jinak- Pinjaman Online Cepat Cair- Pinjaman Pintar- Pinjaman Cepat- PinjamanPlus- PinjamBro- Pinjol Cepat- PitihDukuh- Pocket Emas- Pohon Duit- Pohon Emas- Prima Plus- Referensi Pinjaman Online- Ruang Dana- RuangPinjam- Rupiah Cepat- Siap Gerak- SuMt
Baca Juga: Gaya Anak Muda Investasi Emas dengan Mudah Lewat Fintech, Mulai Rp 10 Ribu
- Super Loan- Tunai Bahagia- Tunai Cepat- Tunai Nusantara- Tunai Plus- Tunaikan- Tunaiku Cepat- TunaiLangsung- Uang Cash- Uang Cepat- Uang Jajan- Uang Kilat- Uang Kita- Uang Pintar- Uang Tunai- Ultra Cash.
Baca Juga: Fintech TaniFund Pakai Teknologi Berbasis Aplikasi Untuk Mitra Petani
Selain itu, SWI telah menemukan 28 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, antara lain terdiri dari :- 13 perdagangan forex tanpa izin- 3 penawaran pelunasan utang- 2 Investasi money game- 2 equity crowdfunding ilegal- 2 multilevel marketing tanpa izin.
Baca Juga: Nekat Patok Bunga Pinjaman Tinggi, Dua Fintech Dapat Peringatan Keras
Ada pula kegiatan ilegal berikut :- 1 Investasi sapi perah- 1 Investasi properti- 1 pergadaian tanpa izin- 1 platform iklan digital- 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin- 1 koperasi tanpa izin.