Sementara itu, 3 entitas yang telah mendapat izin usaha, yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Adapun Yayasan Beruang Cerdas Indonesia pun telah membuktikan, bahwa kegiatannya bukan pinjol ilegal sehingga Satgas melakukan normalisasi akun yang diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya