Follow Us

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

Fahmi Bagas - Kamis, 12 November 2020 | 12:30
Ilustrasi FIntech

Ilustrasi FIntech

Baca Juga: Meski Sudah Diurus Pengadilan, Dana Korban Pinjol Ilegal Tak Bisa Balik 100 Persen

3. Tak ada alamat kantor

Ciri yang ketiga, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas.

4. Terlalu mudah disetujui

Bila persetujuan pinjaman terlalu mudah juga bisa termasuk ke dalam ciri yang keempat.

Ilustrasi pinjaman uang
kompas

Ilustrasi pinjaman uang

Baca Juga: Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen

Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman.

5. Informasi pinjaman tak jelas

Ciri yang kelima yaitu informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas.

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest