Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

Fahmi Bagas - Kamis, 12 November 2020 | 12:30
Ilustrasi FIntech

Ilustrasi FIntech

6. Tak ada batas bunga

Bunga tidak terbatas juga menjadi ciri keenam yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Cara Mudah Transfer Antar Bank Secara Gratis Tanpa Biaya Admin

Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salahsatunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan.

Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga.

7. Denda keterlambatan

Ciri yang terakhir ialah, denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas.

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai.

Baca Juga: Cara Mengubah Pulsa Operator Menjadi GoPay, OVO atau DANA di HP Android

Itulah ciri-ciri dari pinjaman online ilegal yang bisa kamu pahami, namun untuk kamu yang sudah terlanjur menggunakan jasa tersebut.

Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal ke OJK:

- Kumpulkan semua bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan dari penagih.

Topic :Pinjaman OnlineFintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x