Follow Us

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

Fahmi Bagas - Kamis, 12 November 2020 | 12:30
Ilustrasi FIntech

Ilustrasi FIntech

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Peminjaman secara online melalui perusahaan finansial teknologi (Fintech) menjadi salah satu alternatif.

Sejumlah forum komunitas peminjam dari fintech di Facebook pun sudah semakin banyak.

Mereka membagi pengalamannya dengan berbagai macam fintech.

Sayangnya, tidak sedikit juga anggota yang menyebut kalau mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan dengan perusahaan fintech.

Baca Juga: Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih

Tidak dipungkiri bahwa hal tersebut bisa saja terjadi bagi para peminjam yang menggunakan layanan jasa perusahaan pinjaman online ilegal.

Dari bulan Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) sempat melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan kalau saat ini ada sekitar 156 entitas fintech yang terdaftar.

33 diantaranya sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan sisanya masih berstatus terdaftar.

Oleh karenanya, para calon peminjam dari perusahaan fintech harus berhati-hati.

Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Mau tahu seperti apa ciri-ciri aplikasi pinjaman online bodong?

Berikut ciri-ciri perusahaan fintech bodong yang malah akan membahayakan kamu.

Ilustrasi pinjaman online
Tribun Timur

Ilustrasi pinjaman online

1. Tak ada ijin OJK

Ciri yang pertama ialah tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi.

Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial.

Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.

2. Tak terdaftar di AFPI

Ciri yang kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).

Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.

Baca Juga: Meski Sudah Diurus Pengadilan, Dana Korban Pinjol Ilegal Tak Bisa Balik 100 Persen

3. Tak ada alamat kantor

Ciri yang ketiga, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas.

4. Terlalu mudah disetujui

Bila persetujuan pinjaman terlalu mudah juga bisa termasuk ke dalam ciri yang keempat.

Ilustrasi pinjaman uang
kompas

Ilustrasi pinjaman uang

Baca Juga: Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen

Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman.

5. Informasi pinjaman tak jelas

Ciri yang kelima yaitu informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas.

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

6. Tak ada batas bunga

Bunga tidak terbatas juga menjadi ciri keenam yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Cara Mudah Transfer Antar Bank Secara Gratis Tanpa Biaya Admin

Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salahsatunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan.

Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga.

7. Denda keterlambatan

Ciri yang terakhir ialah, denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas.

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai.

Baca Juga: Cara Mengubah Pulsa Operator Menjadi GoPay, OVO atau DANA di HP Android

Itulah ciri-ciri dari pinjaman online ilegal yang bisa kamu pahami, namun untuk kamu yang sudah terlanjur menggunakan jasa tersebut.

Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal ke OJK:

- Kumpulkan semua bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan dari penagih.

- Laporkan bukti-bukti tersebuut ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

Baca Juga: Inilah 5 Tren Teknologi di Tahun 2021 dan Masa Depan Menurut NTT

- Adukan layanan pinjaman online tersebut ke situs resmi OJK di link berikut ini

- Atau kamu juga bisa mengadukannya melalui pesan pribadi Twitter ke akun @aduankonten

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest