Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih

Fahmi Bagas - Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:48
Ilustrasi pinjaman online
Tribun Timur

Ilustrasi pinjaman online

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Aplikasi pinjaman online saat ini sudah menjadi salah satu solusi alternatif yang digunakan oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Meningkatnya jumlah pengguna aplikasi tersebut didasari dengan kondisi pandemi yang saat ini berdampak kepada pemutusan kerja karyawan beberapa perusahaan.

Keberadaan aplikasi pinjaman uang ini juga menimbulkan kontroversi mengingat masih berkeliarannya aplikasi yang berstatus ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun hingga sekarang masih berusaha untuk memberantas aplikasi-aplikasi tersebut karena dianggap dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam Lumban Tobing, selaku ketua SWI pada Januari lalu.

Mungkin untuk kamu yang kerap menggunakan fintech ilegal sudah tidak asing dengan metode penagihan angsurannya.

Aplikasi tersebut pun dikenal sering memakai kekarasan dan sudah sering kita dengar korban pinjaman online dipermalukan, diteror bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Nampaknya kegiatan tersebut masih terus terjadi dan kali ini Nextren akan membahas salah satu kisah dari pengguna aplikasi fintech ilegal dengan menyembunyikan data korban.

Melalui fanbase Facebook, Nextren menemukan sebuah laporan terkait cara penagihan yang dianggap sebagai sesuatu yang kejam oleh si penulis.

"PERUSAHAAN SEKEJAM INI MASIH BISA BEROPERASI DAN MENCARI KEUNTUNGAN DI NEGARA KITA???," tulisnya dalam caption.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x