Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih

Fahmi Bagas - Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:48
Ilustrasi pinjaman online
Tribun Timur

Ilustrasi pinjaman online

Dalam unggahan yang dibagikan pada hari Jumat (12/6) malam tersebut ia membeberkan tiga foto tangkapan layar dari pesan WhatsApp.

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Pesan yang dikirimkan oleh penagih jasa pinjaman online kepada pengunggah.
Fanbase Facebook

Pesan yang dikirimkan oleh penagih jasa pinjaman online kepada pengunggah.

Pada foto pertama, pria tersebut memperlihatkan nomor kontak ponsel dari penagih atau yang disebut dengan depth-collector.

Terlihat bahwa penagih menginginkan agar nasabah yang bersangkutan segera membayarkan hutang yang telah diambilnya dari perusahaan.

Untuk jumlahnya tertulis angka Rp. 2.248.000 yang harus dibayarkan oleh si pengunggah.

Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal

Dalam postingan foto kedua, pengunggah mengatakan kalau ia tidak bisa membayar angsuran tersebut setelah anaknya keluar dari rumah sakit.

Dengan beberapa kolom pesan balasan, penagih menuliskan, "gabisa kaya gitu", "tepati janji anda", "bayar hari ini" , dan "iya saya tidak peduli."

Sebagai informasi, pengunggah menjelaskan kalau dirinya mengaku meminjam uang sejumlah 10 juta Rupiah dengan cicilan 6 kali.

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Terbaru 120 Pinjaman Online Ilegal dan 28 Investasi Ilegal Januari 2020

Tangkapan layar balasan pesan pengunggah kepada penagih dari fintech ilegal.
Fanbase Facebook

Tangkapan layar balasan pesan pengunggah kepada penagih dari fintech ilegal.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x